PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 32
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama antar lembaga di dalam negeri yang dibuat dalam bentuk nota kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama atau bentuk lain. (2) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
