PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 22
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Dalam penyusunan nota dinas memperhatikan hal sebagai berikut: a. nota dinas tidak menggunakan Lambang Negara atau Logo Otorita Ibu Kota Nusantara; b. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; dan c. paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi dan tahun.
