PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 16
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Surat perintah dan surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
