PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 128
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Tahapan pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf c dilakukan dengan memasukkan Naskah Dinas keluar ke dalam amplop serta mencantumkan alamat lengkap dan nomor Naskah Dinas sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan. (2) Naskah Dinas keluar dengan kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia (SR), rahasia (R), dan terbatas (T), dapat dimasukkan ke dalam amplop kedua dengan hanya mencantumkan alamat yang dituju dan pembubuhan cap dinas. (3) Naskah Dinas keluar dapat dikirimkan secara khusus dengan menambahkan tanda ‘u.p’ (untuk perhatian) dan diikuti nama jabatan yang menindaklanjuti di bawah nama jabatan yang dituju.
