PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 126
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Tahapan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf a dilakukan dengan meregistrasi Naskah Dinas keluar pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar. (2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. buku agenda Naskah Dinas keluar; atau b. agenda Naskah Dinas keluar elektronik. (3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor urut; b. tanggal pengiriman; c. tanggal dan nomor naskah dinas; d. tujuan naskah dinas; e. isi ringkas naskah dinas; dan f. keterangan.
