PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 124
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Pengendalian Naskah Dinas keluar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengiriman Naskah Dinas keluar dipusatkan dan diregistrasi di unit yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau staf unit pengolah; dan b. pemeriksaan kelengkapan Naskah Dinas sebelum diregistrasi yang meliputi:
- nomor Naskah Dinas;
- cap dinas;
- tanda tangan;
- alamat yang dituju; dan
- lampiran (jika ada).
