PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 116
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Penanganan Naskah Dinas masuk dilakukan dengan ketentuan: a. penerimaan Naskah Dinas masuk dipusatkan pada unit yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan; b. penerimaan Naskah Dinas dianggap sah jika diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima pada unit yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan; dan c. Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf Unit Pengolah harus diregistrasikan di unit yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan.
