PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menyiapkan daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang- undangan berdasarkan prioritas: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; b. dalam rangka penyelenggaraan tugas dan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan c. aspirasi dan kebutuhan hukum. (2) Selain pertimbangan yang didasarkan pada prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyiapkan daftar perencanaan pembentukan rancangan UNDANG-UNDANG perlu memperhatikan Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan.
