PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan program perencanaan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan skala prioritas kebutuhan. (2) Penyusunan program perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
