Pasal 46
BAB 5 — PEMBENTUKAN KEPUTUSAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pembentukan Keputusan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 didasarkan atas: a. melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang sifatnya MENETAPKAN; dan b. kewenangan Kepala Otorita. (2) Penyusunan Keputusan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan oleh Pemrakarsa berdasarkan: a. perintah Kepala Otorita; dan b. inisiatif Pemrakarsa. (3) Dalam menyusun rancangan Keputusan Kepala, Pemrakarsa dapat mengikutsertakan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan dan pimpinan tinggi madya terkait. (4) Ketentuan mengenai format Keputusan Kepala sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
