Pasal 40
BAB 3 — ANALISIS DAN EVALUASI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Analisis dan Evaluasi dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya sesuai dengan substansi yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Analisis dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan Analisis dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan tinggi madya dapat berkoordinasi dengan Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan serta melibatkan pimpinan tinggi madya terkait. (4) Selain pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan dapat melaksanakan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang substansi pengaturannya di luar tugas dan fungsinya.
