Pasal 86
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kepala melalui Deputi melakukan pemeriksaan administrasi melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar untuk: a. usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a; b. usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf b; c. usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf c; atau d. kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf d. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, atau Rekomendasi KKPR; b. persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. analisis mengenai dampak lalu lintas; dan d. kesesuaian isi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dengan Pedoman pengisian. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi menyatakan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL- UPL standar: a. telah lengkap dan benar, dilakukan pemeriksaan substansi; atau b. belum lengkap dan benar, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melengkapi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.
