Pasal 85
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi kepada Kepala. (2) Pengajuan permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Pelaku Usaha; atau b. sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Instansi Pemerintah. (3) Pengajuan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persetujuan teknis. (4) Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; b. pemenuhan Baku Mutu Emisi;
c. Pengelolaan Limbah B3; dan/atau d. analisis mengenai dampak lalu lintas. (5) Terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengumuman melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk: a. usaha yang teridentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; b. usaha yang teridentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; c. usaha yang teridentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko tinggi; dan d. kegiatan wajib UKL-UPL yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. (6) Masyarakat berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
