Pasal 32
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Ibu Kota Nusantara yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan. (2) Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan Persetujuan Lingkungan sebagai pelaksanaan kewenangan khusus di bidang Lingkungan Hidup. (3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah. (4) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; b. penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan
Formulir UKL-UPL; atau c. pengisian formulir SPPL yang disetujui secara otomatis. (6) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (7) Dalam hal Perizinan Berusaha berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tidak terjadi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar Persetujuan Lingkungan yang eksisting. (8) Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan telah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di tahap pasca operasi.
