Pasal 31
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kepala MENETAPKAN Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk menentukan terjadinya kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Penentuan terjadinya Kerusakan Lingkungan Hidup diukur melalui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria baku kerusakan: a. Terumbu Karang; b. Mangrove; c. Padang Lamun; d. tanah untuk produksi biomassa; e. gambut; f. karst; g. lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan pertambangan; dan h. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Dalam hal Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, penentuan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
