PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 161
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala dapat mendelegasikan kewenangan penerapan Sanksi Administratif kepada Deputi. (2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan administrasi pemerintahan.
