PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 160
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala menerapkan Sanksi Administratif terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sanksi Administratif diterapkan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada berita acara Pengawasan dan laporan hasil Pengawasan.
