PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 144
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Setiap Orang yang memperjuangkan hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat di Ibu Kota Nusantara berhak untuk menyampaikan keluhan, kesaksian, keterangan, dan pendapat di muka umum, lembaga pers, lembaga penyiaran, media sosial, aksi unjuk rasa, mimbar bebas, atau forum lainnya baik secara lisan maupun tertulis tanpa intimidasi dari pihak manapun. (2) Setiap Orang yang memperjuangkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
