PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 143
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Setiap Orang berhak: a. atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat; b. mendapatkan pendidikan Lingkungan Hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat; c. mengajukan usulan dan/atau keberatan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap Lingkungan Hidup; d. berperan dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan e. melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
