PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 141
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Setiap Orang yang melakukan: a. Pencemaran Lingkungan Hidup; dan/atau b. Perusakan Lingkungan Hidup, wajib melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penghentian sumber pencemaran dan/atau pembersihan bahan, unsur, atau zat pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
