PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 140
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Setiap Orang yang melakukan: a. Pencemaran Lingkungan Hidup; dan/atau b. Perusakan Lingkungan Hidup, wajib melakukan penanggulangan. (2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat; b. pengisolasian pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; c. penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
