Pasal 131
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Setiap Orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media Lingkungan Hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); dan b. mendapat persetujuan dari Kepala. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui tahapan: a. verifikasi; dan b. penerbitan persetujuan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk: a. melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan air limbah; dan b. memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengolahan air limbah, serta terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Deputi. (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan: a. sesuai dan memenuhi baku mutu lingkungan, Kepala melalui Deputi menerbitkan persetujuan berupa SLO; atau b. tidak sesuai dan tidak memenuhi baku mutu lingkungan, Deputi menyampaikan arahan:
- perbaikan sarana dan prasarana;
- perubahan persetujuan teknis dan/atau Persetujuan Lingkungan; dan/atau
- jangka waktu perbaikan. (6) Penerbitan SLO dan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasi. (7) SLO dan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
