Pasal 126
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 digunakan oleh: a. Pelaku Usaha berdasarkan keputusan Kepala; atau b. pihak ketiga dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditunjuk oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaku Usaha wajib memenuhi kekurangan pembiayaan apabila dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi. (4) Dalam hal dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah digunakan untuk kegiatan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup, Pelaku Usaha wajib menyediakan kembali kecukupan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
