Pasal 125
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup ditentukan dengan memperhitungkan: a. tipologi dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup yang akan terjadi; b. media Lingkungan Hidup atau sumber daya alam yang akan mengalami Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; c. tingkat/derajat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang akan terjadi; d. lamanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang akan terjadi; e. jenis kegiatan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang akan dilakukan; f. kinerja/layanan jasa Lingkungan Hidup yang akan dipulihkan; g. jangka waktu yang dibutuhkan untuk Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; h. perencanaan dan supervisi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau
i. kriteria lainnya sesuai dengan karakteristik lokasi dan jenis Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Penghitungan besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara penghitungan, dan penetapan besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
