PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 27
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Teguran Lisan; b. Teguran Tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. Pembongkaran bangunan; f. pembekuan kegiatan usaha; g. penutupan usaha; h. Denda Administratif; dan/atau
i. kerja sosial.
