PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 26
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap supplier/vendor/penyedia jasa transportasi pihak tenant yang melanggar ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Teguran Lisan; b. Teguran Tertulis; c. Denda Administratif; dan/atau d. kerja sosial.
