Pasal 50
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengelola kawasan dalam menyediakan TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a wajib mengajukan permohonan pendaftaran TPSSS-B3 kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Permohonan pendaftaran TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan: a. akta pendirian badan usaha; b. peta lokasi TPSSS-B3; c. peralatan penanganan kedaruratan; d. memiliki bangunan dan Sarana untuk menampung Sampah berdasarkan pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2); e. lokasi penampungan Sampah yang mudah diakses; f. tidak mencemari lingkungan; dan g. memiliki tata kelola pengumpulan dan Pengangkutan Sampah. (3) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Deputi menerbitkan nomor registrasi TPSSS-B3. (4) Pendaftaran TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6). (5) Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pendaftaran TPSSS-B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
