Pasal 49
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilakukan oleh: a. Otorita Ibu Kota Nusantara; dan b. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara untuk wilayah pengelolaanya. (2) Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6). (3) Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 oleh pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disertai dengan penyediaan: a. TPSSS-B3; dan/atau b. alat pengumpul untuk Sampah yang Mengandung B3 terpilah. (4) Dalam penyediaan fasilitas TPSSS-B3, pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan: a. badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang berizin; atau b. pengelola fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik.
