PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pengelolaan Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Deputi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
