Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Rehabilitasi UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: a. UPR telah menimbulkan masalah lingkungan; b. UPR mengalami Bencana tetapi masih layak secara teknis; c. UPR dioperasikan dengan cara Penimbunan Terbuka; d. kesulitan dalam mendapatkan lahan pengembangan UPR baru; e. kondisi UPR masih memungkinkan untuk direhabilitasi; f. UPR masih dapat dioperasikan dalam jangka waktu minimal 5 (lima) tahun; g. lokasi UPR memenuhi ketentuan teknis pemilihan lokasi UPR; h. peruntukan lahan UPR sesuai dengan penataan ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau i. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar lokasi UPR mendukung. (2) Penutupan UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: a. UPR telah penuh dan tidak mungkin diperluas; b. keberadaan UPR sudah tidak lagi sesuai dengan penataan ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. rehabilitasi UPR tidak dapat mengembalikan fungsi UPR; dan/atau d. pengoperasian UPR tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
