PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 124
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Badan usaha pengelola Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 harus memiliki persyaratan teknis yang terdiri atas: a. memiliki Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah termasuk alat pengangkut; dan b. memiliki manajemen Pengelolaan Sampah yang telah berpengalaman. (2) Kegiatan badan usaha pengelola Sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. pemilahan; b. pendauran ulang; c. pengangkutan; d. pengolahan; e. pemrosesan akhir; f. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik; dan g. pengelolaan TPSSS-B3.
