PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 123
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Setiap badan usaha pengelola Sampah wajib memiliki Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
