PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 109
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pembatasan Timbulan Sampah PSP mencakup: a. volume atau berat; b. distribusi; dan
c. penggunaan. (2) Volume atau berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran jumlah PSP yang dihasilkan, diedarkan dan disediakan. (3) Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peredaran PSP. (4) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemakaian PSP.
