PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 108
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Jenis PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 berupa: a. Kantong Plastik; b. gelas/botol plastik; c. Sendok dan/atau Garpu Plastik; d. sedotan/pipet plastik; dan e. Styrofoam. (2) Jenis PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegunaannya dapat digantikan dengan bahan lain atau dihilangkan sama sekali.
