Pasal 14
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g, terdiri atas: a. stasiun penumpang besar; b. stasiun penumpang sedang; c. stasiun penumpang kecil; dan d. stasiun operasi. (2) Stasiun penumpang besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP I.A pada Blok I.A.3 dan Blok I.A.11; (3) Stasiun penumpang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di: a. SWP I.B pada Blok I.B.5 dan Blok I.B.7; dan b. SWP I.C pada Blok I.C.1. (4) Stasiun penumpang kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di SWP I.A pada Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.12, Blok I.A.13 dan Blok I.A.14. (5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diarahkan sebagai kawasan TOD. (6) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa stasiun depo terdapat di SWP I.C pada Blok I.C.9. 8. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
