PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA...
Pasal 13
Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f berupa jalur LRT yang melewati SWP I.A Blok I.A.10, Blok I.A.12, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
