PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN...
Pasal 16
(1) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mengikutsertakan peran serta masyarakat. (2) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi melalui: a. sosialisasi; b. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau c. kegiatan konsultasi publik lainnya, baik secara elektronik maupun nonelektronik.
