Pasal 47
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan KKPR jika: a. melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang menimbulkan dampak kerawanan sosial, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan terhadap fungsi objek vital nasional. (2) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. konfirmasi KKPR; b. persetujuan KKPR; dan c. rekomendasi KKPR. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk keputusan pencabutan KKPR. (4) Pelanggaran pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelanggaran terhadap ketentuan: a. rencana tata ruang; dan/atau b. delineasi kegiatan usaha. (5) Pelanggaran terhadap ketentuan delineasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri dari: a. areal kegiatan usaha berada di luar delineasi yang terdapat pada poligon KKPR yang disetujui; dan b. areal kegiatan usaha lebih besar daripada areal poligon KKPR yang disetujui.
