Pasal 46
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif pencabutan PBBR berupa pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) huruf f. (2) Pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencabutan sertifikat standar;
b. pencabutan Izin; dan/atau c. pencabutan NIB. (3) Terhadap pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Sistem OSS membatalkan hak akses secara otomatis sejak tanggal pencabutan NIB. (4) Terhadap sanksi pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan PBBR yang baru paling cepat 1 (satu) tahun setelah tanggal pencabutan NIB. (5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi Pencabutan PBBR kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, dan Pelaku Usaha.
