PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 34
BAB 3 — PENGAWASAN PERIZINAN NONBERUSAHA
Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Kepala dalam melakukan evaluasi terhadap pemohon, dalam hal: a. pemberian kemudahan Perizinan Nonberusaha; atau b. pengenaan sanksi administratif jika pemohon Perizinan Nonberusaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
