Pasal 5
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
