PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 92 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH...
Pasal 4
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular.
