Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN SKS FM
Tata cara penerbitan SKS FM dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: a. Dokter dan Dokter Gigi Pemohon wajib mengisi data diri dan daftar isian pernyataan kesehatan diri pada formulir SKS FM yang dapat diperoleh di Organisasi Profesi cabang setempat serta ditandatangani di atas materai yang bernilai sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku; b. berdasarkan formulir SKS FM yang telah diisi dan ditandatangani sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dokter dan Dokter Gigi Pemohon harus membawa formulir SKS FM tersebut kepada DP; c. berdasarkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, DP harus melakukan pemeriksaan kesehatan berdasarkan prinsip pemeriksaan yang bersifat momen opname; d. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, DP menerbitkan:
- SKS FM yang menyatakan Dokter dan Dokter Gigi Pemohon sehat fisik dan mental karena tidak ditemukan Disabilitas; atau
- surat rujukan kepada tim pemeriksa yang dibentuk khusus untuk itu oleh Organisasi Profesi setempat dan dapat bekerjasama dengan rumah sakit setempat karena ditemukan indikasi Disabilitas; e. berdasarkan rujukan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Dokter dan Dokter Gigi Pemohon dan menyampaikan hasil pemeriksaan rujukan kepada DP yang menerbitkan surat rujukan; f. berdasarkan hasil pemeriksaan rujukan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan dengan mengacu pada kriteria sehat fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), DP menerbitkan:
- SKS FM yang menyatakan Dokter dan Dokter Gigi Pemohon sehat fisik dan mental karena tidak ditemukan Disabilitas;
- Surat pemberitahuan ke Organisasi Profesi, dalam hal belum dapat diterbitkannya SKS FM karena Dokter dan Dokter Gigi belum atau tidak memenuhi syarat kelayakan kesehatan fisik dan mental untuk melakukan Praktik Kedokteran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
