Pasal 5
BAB 2 — PENERBITAN SKS FM
(1) DP harus melakukan pemeriksaan kesehatan untuk menilai kesehatan fisik dan mental Dokter dan Dokter Gigi agar layak melaksanakan Praktik Kedokteran. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mengacu pada kriteria sehat fisik dan mental yang ditetapkan lebih lanjut dalam bentuk peraturan Organisasi Profesi. (3) Kriteria sehat fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya harus memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jenis Disabilitas yang tidak dapat dikoreksi dan dapat membahayakan keselamatan pasien; b. jenis Disabilitas yang dapat dikoreksi; dan c. batasan usia untuk bidang Praktik Kedokteran tertentu yang harus diperiksa secara khusus kelayakannya dalam melaksanakan Praktik Kedokteran.
