PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI DOKTER DAN DOKTER...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI
(1) Dr dan Drg WNI LLN yang akan melaksanakan praktik kedokteran di INDONESIA harus dilakukan evaluasi. (2) Untuk terlaksananya evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dr dan Drg WNI LLN yang akan melaksanakan praktik kedokteran di INDONESIA harus mengikuti Program Adaptasi. (3) Program Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi salah satu persyaratan Registrasi.
