Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Program Adaptasi bertujuan untuk: a. menilai kemampuan Dr dan Drg WNI LLN berdasarkan standar kompetensi Dr dan Drg sesuai dengan disiplin ilmu terkait yang telah disahkan oleh KKI; b. menyesuaikan kemampuan Dr dan Drg WNI LLN berdasarkan standar kompetensi Dr dan Drg sesuai dengan disiplin ilmu terkait yang telah disahkan oleh KKI; c. menyesuaikan sikap dan perilaku Dr dan Drg WNI LLN yang sesuai sosial-kultural yang terkait dengan masalah kesehatan dan penyakit yang sering dijumpai di INDONESIA; d. menyesuaikan kemampuan Dr dan Drg WNI LLN agar dapat bekerja dengan fasilitas yang tersedia untuk menangani masalah kesehatan dan/atau penyakit yang sering dijumpai di INDONESIA;
e. menyesuaikan kemampuan Dr dan Drg WNI LLN dalam melaksanakan praktik kedokteran di INDONESIA dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup jika sebelumnya tidak dikuasai oleh Dr dan Drg WNI LLN; f. memahami sistem kesehatan nasional yang berlaku di INDONESIA dan kaitannya dengan masalah kesehatan yang sedang atau akan dihadapi; dan g. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis.
