PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 34
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan penggunaan STR Dokter / Dokter Gigi dilakukan oleh KKI, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi serta masyarakat lainnya sesuai dengan fungsi dan tugas masing- masing. (2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Praktik Kedokteran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi diatur dengan Peraturan KKI.
