PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 33
BAB 7 — PENCATATAN DAN INFORMASI
(1) KKI secara berkala memberikan informasi mengenai STR yang diterbitkan dan STR yang dicabut dalam media KKI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KKI.
