Pasal 4
BAB 2 — JENIS SURAT TANDA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
(1) Jenis surat tanda registrasi Dokter yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA meliputi: a. surat tanda registrasi untuk kewenangan internsip; b. surat tanda registrasi bagi dokter; c. surat tanda registrasi peserta program pendidikan dokter spesialis; d. surat tanda registrasi dokter spesialis; e. surat tanda registrasi bersyarat dokter; dan f. surat tanda registrasi sementara dokter. (2) Jenis surat tanda registrasi Dokter Gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA meliputi: a. surat tanda registrasi bagi dokter gigi; b. surat tanda registrasi peserta program pendidikan dokter gigi spesialis; c. surat tanda registrasi dokter gigi spesialis; d. surat tanda registrasi bersyarat dokter gigi; dan e. surat tanda registrasi sementara dokter gigi. (3) KKI dapat menerbitkan Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan yang tidak terpisahkan dari STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi Dokter Spesialis-Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis, dan fellow.
