PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH SURAT TANDA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA mempunyai kewenangan untuk menerbitkan STR Dokter dan Dokter Gigi. (2) STR Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Tata Naskah STR Dokter dan Dokter Gigi.
